PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan negara tidak terlepas dari keberadaan pegawai negeri sipil sebagai pegawai pemerintah. Bahkan pemerintah selalu merumuskan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian negeri ke dalam bentuk kerangka perundang-undangan yang lebih baik. Dewasa ini perikehidupan pegawai negeri dipandang lebih stabil, sebab pengaturannya meliputi berbagai segi, yakni : formasi, dan upaya pengadaan pegawai negeri, jabatan dan kedudukan, tunjangan dan gaji serta kepangkatan.
Pegawai merupakan bagian dari aparatur negara, sehingga apabila berbicara mengenai pegawai dalam negara Republik Indonesia berarti kita berbicara mengenai kedudukan aparatur negara secara umum. Aparatur negara atau pegawai di dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Abdi negara harus setia kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Abdi negara juga harus meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan (prinsip monoloyalitas).
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara bertugas membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan negara, tugas melaksanakan perundang-undangan, dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundang-undangan itu ditaati oleh warga negara. Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 berbunyi sebagai berikut :
|
|
Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian yang untuk pengangkatan pertamanya di dasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya.
Sistem prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian yang pengangkatan sesorang untuk menduduki suatu jabatan atau untuk naik pangkatnya didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Pengangkatan dalam suatu jabatan pegawai negeri sipil merupakan salah satu tujuan dari pembinaan pegawai negara. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah ini, mengangkat topik tentang bagaimana penempatan kepangkatan dalam suatu jabatan? Untuk membahas masalah ini selanjutnya dalam pembahasan nanti akan menyinggung mengenai kepangkatan dan jabatan-jabatan dalam kepegawaian.
BAB IIPEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang
Sebelum kita membahas lebih lanjut, kita akan membicarakan tentang pengertian pegawai negeri itu sendiri. Hal ini untuk memudahkan kita dalam memberikan batasan tentang pegawai negeri sipil. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia W. J. S. Poerwadaminta, pegawai negeri adalah orang yang bekerja pada pemerintahan atau negara. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang kepegawaian, pasal 1 butir a berbunyi :
“Pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dalam pasal 2 UU Nomor 8/1974 ayat (1) dikatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Sehingga dalam makalah ini yang dibahas hanya pada butir a, yaitu pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil terdiri dari :
a. Pegawai negeri sipil pusat
b. Pegawai negeri sipil daerah, dan
c. Pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan peraturan pemerintah
|
|
2.2. Prosedur Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan para calon yang dinyatakan diterima sebagai pegawai negeri sipil, dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil. Di dalam pasal 2 PP No. 9 tahun 2003 berbunyi :
“(1) Pejabat pembina kepegawaian pusat menetapkan :
a. Pengangkatan calon pegawai negeri sipil pusat dilingkungannya; dan
b. Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil pusat bagi calon pegawai negeri sipil pusat di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
kemudian pasal 3 ayat (1) berbunyi :
“pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi atau kabupaten/kota menetapkan :
a. Pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah dilingkungannya
b. Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil daerah bagi calon pegawai negeri sipil daerah di lingkungannya, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas”
Pejabat pembina kepegawaian pusat adalah Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga kepresidenan, kepala Kepolisian negara, pimpinan lembaga pemerintah non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi/tinggi negara, kepala pelaksanaan harian Badan Narkotika Nasional serta pimpinan kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari departemen/lembaga pemerintah non departemen.
Pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi adalah Gubernur dan pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Seperti kita ketahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 adalah menganut sistem karier dalam pengangkatan pertama seorang pegawai negeri dan yang menjadi dasar pengangkatan tersebut adalah kecakapan seseorang. Sebagai ukuran yang digunakan adalah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Akta/Diploma yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
Pangkat yang diberikan merupakan kedudukan tingkat seseorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian jadi gaji yang diberikan kepada seseorang adalah berdasarkan pangkat yang didudukinya.
Sebelum pengangkatan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila :
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan jabatan
Sehingga apabila seseorang telah menjalankan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat-syarat pengangkatan pegawai negeri sipil, namun belum mendapatkan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang, hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesehatan yang bersangkutan.
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengangkat sumpah atau janji pegawai negeri sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah/janji pegawai negeri sipil sebagaimana dalam pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kepegawaian berbunyi sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji : bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang dan golongan;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
2.3. Jenjang Kepangkatan dan Golongan
Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
a. Pangkat
b. Jabatan
c. Masa kerja
d. Latihan jabatan
e. Pendidikan
f. Usia
Pangkat ialah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam pangkat tertentu. Disamping itu ada pula kenaikan pangkat; yang di dalam ini merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap negara. Maksud kenaikan pangkat adalah sebagai pendorong/motivasi bagi pegawai negeri sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya di dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Susunan pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil adalah :
No | Pangkat | Golongan | Ruang |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 | Juru Muda Juru Muda Tk. I Juru Juru Tk. I Pengatur Muda Pengatur Muda Tk. I Pengatur Pengatur Tk. I Penata Muda Penata Muda TK. I Penata Penata Tk. I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama | I I I I II II II II III III III III IV IV IV IV IV | a b c d a b c d a b c d a b c d e |
2.3.1. JURU
JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang: juru muda, juru muda tingkat I, juru, dan juru tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru membutuhkan kemampuan-kemampuan skolastik dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya.
2.3.2. PENGATUR
PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. Dengan demikian pada tingkatan ini, PENGATUR adalah orang yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.
2.3.3. PENATA
PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penatatingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. Dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.
2.3.4. PEMBINA
PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.
Promosi atau kenaikan pangkat adalah sesuatu yang pada umumnya di idam-idamkan oleh masing-masing pegawai, sebab dengan demikian, ia memiliki hak-hak dan kekuasaan. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat regular dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat regular adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
2.4. Pengangkatan Dalam Suatu Jabatan
Idealnya untuk menuju pegawai profesional sesuatu dengan analisis jabatan maka seyogyanya setiap pegawai negeri sipil dari sejak pengadaan sudah mulai diarahkan berdasarkan keahlian yang dimilikinya dalam jabtan tertentu, apakah akan menjadi tenaga administratif (jabatan struktural) atau menjadi tenaga pendidik, peneliti, hakim dan sebagainya (jabatan fungsional) sehingga akan dicapai daya guna dan hasil yang maksimal.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah menentukan dasar-dasar pengangkatan dalam jabatan yang didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dan dapat dipercaya serta syarat-syarat objektif lainnya. Dalam hubungan ini pada umumnya jabatan ada dua macam, yakni :
1. Jabatan struktural
2. Jabatan fungsional
Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat. Dalam sistem pembinaan karier yang sehat selalu ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang yang ditunjuk menduduki suatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatan itu. Setiap pegawai yang akan diangkat dalam suatu jabatan tertentu diperlukan syarat-syarat/adanya ukuran yang sama untuk mempertimbangkan kepangkatan seseorang dalam jabatan agar mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengangkatan dalam jabatn sebagaimana diatur dalam Undang-Undang adalah berlaku secara umum.
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya. PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
2.4.1. Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jhawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Tingkat jabatan struktural dinamakan Eselon. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
a. Berstatus pegawai negeri sipil
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (Satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
f. Sehat jasmani dan rohani
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. Akan tetapi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
a. Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
d. Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional
e. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan.
f. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
g. Adanya perampingan organisasi pemerintah
h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
i. Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undagan yang berlaku
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural
Eselon | Jenjang, Golongan/Ruang | |||
Terendah | Tertinggi | |||
Pangkat | Gol/ Ruang | Pangkat | Gol/ Ruang | |
Ia Ib IIa IIb IIIa IIIb IVa IVb | Pembina Utama Madya Pembina Utama Muda Pembina Utama Muda Pembina Tingkat I Pembina Penata Tingkat I Penata Penata Muda Tingkat I | IV/d IV/c IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b | Pembina Utama Pembina Utama Pembina Utama Madya Pembina Utama Muda Pembina Tingkat I Pembina Penata Tingkat I Penata | IV/e IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c |
2.4.2. Jabatan Fungsional
Dalam pasal 1Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Jabatan fungsional terdiri dari: jabatan fungsional keahlian, jabatan fungsional ketrampilan.
Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan : Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian, Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Ciri-ciri dari jabatan fungsional adalah, dimana dalam kenaikan pangkatnya dikaitkan dengan angka kredit, kecuali beberapa jabatan fungsional tertentu. Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seseorang pejabat fungsional tertentu dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkatd alam jabatan fungsional tersebut.
Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai. Berikut beberapa Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional:
1. Guru
2. Dokter
3. Widyaiswara
4. Bidan
5. Perawat
6. Bidan
7. Apoteker
8. Auditor
9. Statistisi
10. Pranata laboratorium pendidikan
11. Pranata komputer
12. Arsiparis
13. Pustakawan
2.5. Penataan Pegawai Negeri Sipil
Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan untuk tindak lanjut perencanaan pegawai untuk mengatasi kesenjangan antara persediaan pegawai (pegawai yang ada) dengan kebutuhan pegawai, meliputi :
a. Penetapan pengangkatan PNS yang telah mempunyai/memenuhi kompetensi ke dalam jabatan dalam unit kerja yang bersangkutan.
b. Pemindahan/penyaluran PNS ke unit/instansi yang membutuhkan sesuai dengan kompetensi yang berkesesuaian.
c. Perencanaan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi PNS agar sesuai dengan jabatan.
d. Perencanaan pendidikan dan pelatihan untuk alih jabatan bagi PNS yang dialihkan ke jenis jabatan yang berbeda.
e. Pengalihan jabatan struktural/non struktural ke jabatan fungsional tertentu.
f. Pemberhentian PNS karena adanya penyederhanaan organisasi.
Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) lebih dari 56 tahun dapat dilakukan, akan tetapi harus dengan sangat selektif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan batas usia pensiun pejabat Eselon I dan Eselon II antara lain :
a. Perpanjangan Batas Usia Pensiun dilakukan setiap tahun berdasarkan keputusan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) pada instansi masing-masing.
b. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan belum ada penggantinya.
c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memiliki kinerja yang sangat baik, sehingga layak dijadikan panutan di lingkungan instansinya.
d. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menduduki jabatan struktural yang sangat strategis.
2.6. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT)
Untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan arti jabatan struktur Eselon II ke bawah disetiap instansi dibentuk badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Baperjakat terdiri dari :
a. Baperjakat Instansi Pusat
b. Baperjakat Instansi Daerah Provinsi
c. Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota
Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi/kota/kabupaten dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah. Baperjakat juga bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam memberikan kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Eselon I dan Eselon II.
Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a. Seorang ketua
b. Paling banyak 6 (enam) orang anggota
c. Seorang sekretaris
Susunan anggota dan ketua Baperjakat Instansi Pusat adalah pejabat Eselon I, dan sekretarisnya adalah Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Akan tetapi bagi instansi pusat yang hanya terdapat satu pejabat Eselon I, ketua dan sekretarisnya adalah Pejabat Esleon II dan Pejabat Eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Ketua Baperjakat Instansi Daerah Provinsi adalah sekretaris daerah provinsi dengan anggota para pejabat Eselon II dan sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah sekretaris daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para pejabat Eselon III.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penempatan jabatan pegawai negeri sipil, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan tujuan dari pembinaan pegawai negeri sipil. penempatan suatu jabatan tentunya harus memperhatikan beberapa hal, seperti kepangkatan, senioritas, prefesionalitas, prestasi kerja dan pengalaman kerja. Prinsipnya adalah penempatan dalam suatu jabatan itu harus menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat. Dalam jabatan struktural kedudukan jabatan pegawai negeri sipil dinamakan dengan jabatan Eselon. Pejabat Eselon merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki jenjang pangkat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Eselon dan Jenjang Pangkat Struktural.
3.2. Saran
Jabatan dalam pegawai negeri sipil merupakan idaman dari semua pegawai negeri sipil. motivasinya yang paling utama adalah tunjangan jabatan dan kekuasaan dalam kepegawaian. Jabatan struktural merupakan jabatan yang paling populer dalam kalangan pegawai negeri sipil pada jenjang pangkat yang lebih tinggi. Dalam makalah ini kami memberikan saran, agar dalam penempatan jabatan struktural diisi oleh pejabat fungsionalis yang tentunya memiliki kemampuan manajerial. Penempatan jabatan ini akan ideal apabila dilakukan pada jabatan struktural Eselon III ke bawah..
|
DAFTAR PUSTAKASitumorang, Victor, SH, Tindakan Pegawai Negeri Sipil. Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Abdullah, Rozali, SH, Hukum Kepegawaian, Penerbit PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1996.
Glaufron, Ahmad, SH dan Sudarsono, Drs, SH, Hukum Kepegawaian Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan.
| |
| |
